Ini Kata Bupati Sidoarjo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Ini Kata Bupati Sidoarjo Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali . Foto: Detik.com

Kemudian, pada Jumat 23 Februari 2024, juga menahan Kepala BPPD Sidoarjo yang berinisial AS.

Kasus tersebut, diduga berawal dari BPPD Sidoarjo mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian tersebut, menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Atas dasar itulah AS kemudian memerintahkan SW untuk menghitung besaran insentif yang diterima oleh para pegawai, sekaligus besaran pemotongan yang diperuntukkan kebutuhan AS dan .

Besaran tersebut mencapai 10-30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Selain itu, AS juga memerintahkan SW, agar teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi terkait distribusi pemberian pemotongan dana insentif pada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan Ahmad Muhdlor.

Hingga akhirnya, SW bisa mengumpulkan pemotongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

juga masih mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi tersebut.

Akibatnya, AS dan SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO