Dituntut Pidana 4 Bulan, Pemilik Restoran Putri dan Karaoke King One: Tak Sesuai Fakta Persidangan

Dituntut Pidana 4 Bulan, Pemilik Restoran Putri dan Karaoke King One: Tak Sesuai Fakta Persidangan Pemilik Restoran Putri (kiri), Kuasa Hukum Suhairi (tengah), dan Pemilik Karaoke King One.

PAMEKASAN, BANGSA ONLINE.com - Pemilik Restoran Putri dan pemilik Karaoke King One yang berada di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon, Kabupaten Pamekasan, dituntut 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (16/5/2024).

Menurut, kuasa hukum terdakwa, Ach Suhairi, tuntutan jaksa umum tersebut tidak sesuai fakta yang telah terungkap di dalam persidangan.

"Yang dituntut saudara jaksa penuntut umum itu karena klien kami ini diduga bersalah, melakukan tindak pidana membuka tempat karaoke, di mana tempat karaoke tersebut sudah ditutup oleh pemkab, namun sama klien kami itu dibuka kembali," katanya saat dikonfirmasi oleh BANGSAONLINE.com di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.

Ia menyebut bahwa tuduhan JPU itu sudah terbantahkan dalam fakta-fakta yang terungkap saat persidangan. Karena itu, ia mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap kliennya untuk menjalankan pidana selama 4 bulan.

"Barusan agenda persidangannya adalah pembacaan tuntutan oleh saudara jaksa, di mana klien kami dituntut bersalah melakukan tindak pidana karena melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. Di situ klien kami kedua-duanya dituntut untuk masuk oleh saudara jaksa penuntut umum dengan pidana selama 4 bulan penjara," tuturnya. (dim/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO