KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pjs. Wali Kota Pasuruan Dr Ardo Sahak, S.E., M.M. membuka Pendampingan Review Kinerja Unit Koordinasi Wilayah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Ruang Rapat Unsur I Pemerintah Kota Pasuruan, Rabu (21/10/20).
Kegiatan review tersebut dihadiri Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait dan Admin Monitoring Control for Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Pemerintah Kota Pasuruan.
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wakil Wali Kota Pasuruan Beberkan Capaian Indeks Pembangunan Manusia
- Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
- Peringati Hari Kartini, Gus Ipul: Peran Perempuan Penting dalam Pembangunan
- Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII 2024
Dalam kesempatan itu, Ardo Sahak memberikan arahan kepada perangkat daerah bahwa KPK dan BPK hadir di Kota Pasuruan dalam rangka me-review kinerja korwil KPK serta memberikan edukasi kepada perangkat daerah terkait pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Ia berharap agar perangkat daerah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya dan berdiskusi. Sehingga, tidak ada lagi kewas-wasan dan kekhawatiran dalam mengambil keputusan. "Sehingga membuat program tidak berjalan lancar. Jika program tidak lancar, maka pembangunan kurang maksimal," ujarnya.
Perwakilan KPK Korwil VI menjelaskan bahwa kegiatan review ini berkaitan dengan surat KPK. Maka BPK sedang meng-audit kinerja KPK terkait bidang pencegahan. Berkaitan dengan itu BPK ingin mengetahui kegiatan MCP Korsupgah di Pemerintah Kota Pasuruan. "Apakah sudah memenuhi semua indikator apa belum. Kemudian apakah indikator-indikaor tersebut dapat dilaksanakan di lapangan," ucapnya.
Selain itu kegiatan review juga bertujuan mengetahui sampai mana tingkat pemahaman perangkat daerah terhadap MCP Korsupgah.
Setelah itu dilanjutkan pemaparan dari perwakilan BPK yang menjelaskan proses mengisi kuisioner yang sudah dikasihkan oleh BPK kepada perangkat daerah. Setiap perangkat daerah mengisi kuisioner yang bersifat rahasia.
Kemudian hasil dari pengisian tersebut dihasilkan dalam bentuk statistik tanpa dicantumkan nama bersangkutan. Bahwa yang diperiksa pada kesempatan ini bukan perangkat daerah namun KPK. Sehingga perangkat daerah tidak perlu takut dalam mengisi. (par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News