Tanya-Jawab Islam: Istri Meninggal, Bolehkah Saya Nikahi Bibi Istri yang Sudah Janda?

Tanya-Jawab Islam: Istri Meninggal, Bolehkah Saya Nikahi Bibi Istri yang Sudah Janda? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Ini sesuai dengan hadis yang menyatakan bahwa Nabi SAW melarang seseorang menggabung mengawini perempuan dengan bibinya. (Hr. Bukhari-Muslim).

Jadi yang haram itu menjadikan seorang perempuan dan bibinya sebagai madu. Dalam ungkapan lain, haram menjadikan mereka sebagai istri pertama dan kedua dalam keadaan keduanya masih hidup.

Para ulama mengemukakan alasan "madu yang masih mahram" itu berakibat putusnya silaturrahim.

Tetapi karena istri sudah meninggal, maka bapak boleh dan halal mengawini BIBI almarhumah itu.

Karena antara bapak dan BIBI almarhumah bukan mahram. Semoga bapak paham. Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO