Tanya-Jawab Islam: Istri Meninggal, Bolehkah Saya Nikahi Bibi Istri yang Sudah Janda?

Tanya-Jawab Islam: Istri Meninggal, Bolehkah Saya Nikahi Bibi Istri yang Sudah Janda? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<

Pertanyaan:

Assalaamualaikum wr.wb. Maaf ustadz, saya masih kurang paham mengenai pernikahan. Yang mau saya tanyakan yaitu: Istri saya sudah meninggal. Bolehkah saya menikahi bibi dari istri saya (adik dari ibu mertua). Kebetulan dia janda yang ditinggal mati suaminya. Terimakasih atas pencerahannya. Wassalamu alaikum wr.wb. (Sardi)

Jawaban:

Wa alaikumus salam wr. wb. Persoalan yang bapak alami yang ingin menikahi bibi dari istri bapak yg sudah meninggal itu dialami oleh banyak kaum yang senasib dengan bapak.

Dalam Fiqh (hukum Islam) ketika sang istri masih hidup, maka dilarang mengawini bibinya istri (saudari mertua).

Ini sesuai dengan hadis yang menyatakan bahwa Nabi SAW melarang seseorang menggabung mengawini perempuan dengan bibinya. (Hr. Bukhari-Muslim).

Jadi yang haram itu menjadikan seorang perempuan dan bibinya sebagai madu. Dalam ungkapan lain, haram menjadikan mereka sebagai istri pertama dan kedua dalam keadaan keduanya masih hidup.

Para ulama mengemukakan alasan "madu yang masih mahram" itu berakibat putusnya silaturrahim.

Tetapi karena istri sudah meninggal, maka bapak boleh dan halal mengawini BIBI almarhumah itu.

Karena antara bapak dan BIBI almarhumah bukan mahram. Semoga bapak paham. Wallahu a'lam.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO