Berarti PCINU Belanda tetap menolak revisi RUU KPK? “Ya jelas menolak,” tegas dosen Universitas Brawijaya Malang yang lagi tugas belajar di Leiden Law School Netherlands yang wakil Rais Syuriah PCINU periode 2017-2019.
Ia justru mengaku heran dengan para anggota DPR yang masa kerjanya sudah mau habis tapi masih mau membahas revisi RUU KPK. Menurut dia, seharusnya masalah UU KPK itu diserahkan kepada para anggota DPR yang baru agar tak tergesa-gesa. “Kan masih banyak masalah lain yang harus dibahas DPR,” katanya sembari menunjukkan beberapa agenda DPR yang belum diselesaikan.
Di bawah ini 3 poin surat edaran PCINU Belanda:
1. Kami meminta agar DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menghentikan rencana perubahan UU KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019.
2. Kami berharap Presiden tetap menjaga KPK dan menolak pelemahan melalui Revisi UU yang diusulkan DPR tersebut dengan menunda pengiriman Surpres (Surat Presiden) ke DPR tentang pembahasan RUU KPK.
3. Mengajak agar semua pihak terlebih dahulu mendengar pendapat masyarakat, ulama, dan akademisi untuk memperkuat keberadaan dan kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News