Kurang dari Sepekan, 9 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polres Pamekasan

Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi dengan peran dan modus yang berbeda.

EF (26), warga Proppo, ditangkap terkait kasus pencurian di Jalan Nugroho. NY (32), warga Malang, beraksi di area persawahan Desa Murtajih hingga parkiran Desa Branta Pesisir. Sementara SWAS (28) dan WW (28) diamankan atas kasus pencurian di Kelurahan Patemon.

Polisi juga mengungkap komplotan berinisial IS (28), PR (26), dan DF (28) yang beroperasi di Kecamatan Pasean. Sedangkan SP (21), satu-satunya tersangka perempuan, ditangkap atas kasus penipuan di wilayah Pademawu.

Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari mengincar kendaraan di area terbuka seperti persawahan dan permukiman hingga melakukan penipuan di rumah kos.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT yang diduga merupakan hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pencurian, penipuan, penggelapan, hingga penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

AKP Yoyok juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

ā€œKeamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung ke Polres,ā€ pungkasnya. (bel/dim/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: