PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Seorang perempuan di Kecamatan Beji, gagal membawa kabur sepeda motor milik warga setelah aksinya dipergoki pemilik kendaraan dan berujung diamankan warga.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA:Terekam CCTV! Modal Celurit dan Topeng Kaos, Maling Gondol Uang Warga Rp1,15 Juta di Kota Pasuruan
Pelaku diketahui berinisial DH (31), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Beji.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Beji dan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Halaman:










