Sejoli yang Kompak Jadi Maling Motor Dibekuk Polsek Gresik Kota, Supra X Milik Korban Diamankan

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gresik Kota menangkap sepasang kekasih yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam bernomor polisi L 6598 JW milik warga Gresik.

Kedua pelaku berinisial H (33), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dan NA (25), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Korban diketahui bernama Achmad Anis (55), warga Jalan Gubernur Suryo XI-E/7, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/6/2026) dini hari. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban baru pulang bekerja dan memarkir sepeda motor Honda Supra X di depan rumah.

 Karena kelelahan, korban langsung masuk untuk beristirahat tanpa mencabut kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan.

Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, saat hendak kembali bekerja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil analisis rekaman circuit closed television (CCTV), petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni seorang pria dan seorang perempuan.

Salah satu pelaku perempuan diketahui berinisial NA (25) yang indekos di Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Berbekal identitas tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi persembunyiannya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial H (33), warga Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, dan NA (25), warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dititipkan pelaku kepada kerabatnya di Desa Gempol, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Barang bukti beserta kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

"Kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  (hud/van)