PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap sembilan pelaku kejahatan jalanan dalam waktu kurang dari sepekan di sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan ini menjadi respons cepat aparat atas laporan masyarakat terkait berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, hingga penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi bebas.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, sembilan pelaku berhasil kami amankan,” tegasnya, Senin (4/5/2026).
Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi dengan peran dan modus yang berbeda.
EF (26), warga Proppo, ditangkap terkait kasus pencurian di Jalan Nugroho. NY (32), warga Malang, beraksi di area persawahan Desa Murtajih hingga parkiran Desa Branta Pesisir. Sementara SWAS (28) dan WW (28) diamankan atas kasus pencurian di Kelurahan Patemon.
Polisi juga mengungkap komplotan berinisial IS (28), PR (26), dan DF (28) yang beroperasi di Kecamatan Pasean. Sedangkan SP (21), satu-satunya tersangka perempuan, ditangkap atas kasus penipuan di wilayah Pademawu.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari mengincar kendaraan di area terbuka seperti persawahan dan permukiman hingga melakukan penipuan di rumah kos.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Mio Soul GT yang diduga merupakan hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan pelaku.
Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pencurian, penipuan, penggelapan, hingga penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
AKP Yoyok juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung ke Polres,” pungkasnya. (bel/dim/van)










