Tiba-tiba datang pelaku DT dan temannya kurang lebih 10 orang sambil konvoi naik sepeda motor. Mereka tiba-tiba menghampiri korban.
"DT langsung turun dari motor dan memukul korban sebanyak satu kali hingga mengenai jari tengah dan telunjuk sebelah kanan. Pelaku juga memukul korban dengan ruyung," terangnya.
Tak sampai di situ, tambah kapolsek, pelaku bersama teman-temannya juga melakukan perusakan kaca jendela rumah milik korban Rizky Ardiansyah.
"Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan berhasil kami tangkap setelah kami menerima laporan dari korban," terangnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News