KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) telah melahirkan konsep baru terkait perizinan. Dari perizinan yang sebelumnya berbasis izin, berubah menjadi berbasis risiko.
Hal ini berdampak juga bagi sektor kesehatan.
BACA JUGA:
- Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
- Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
- Telisik Peradaban Tionghoa, Pemkot Kediri dan Pasak Jelajahi Kawasan Pecinan
- Pj Wali Kota Kediri Zanariah Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi
Untuk itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Selasa (26/10) lalu, mengadakan Sosialisasi Kepengawasan Kepatuhan Berusaha Sektor Kesehatan di Gedung Pertemuan Golden Restaurant Kediri yang dihadiri sejumlah 53 pengusaha rumah sakit dan klinik di Kota Kediri.
Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari, 26 - 27 Oktober 2021, menghadirkan narasumber dari DPMPTSP, Tenaga Pendamping OSS, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pertamanan (DLHKP).
Untuk hari Rabu (27/10), narasumber dihadirkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan KPP Pajak yang djadikan sebagai pemateri bagi pengusaha apotek dan perdagangan besar farmasi.
Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan ini beberapa telah dijelaskan secara detail pelaksanaannya.