KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri (IPK) mengelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dan di depan Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Jumat (17/9).
Mereka menuntut kasus korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri diusut sampai tuntas. Selain itu, mereka juga menuntut kasus dugaan kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan SLG diusut dan tanah tersebut dikembalikan ke Pemkab Kediri.
BACA JUGA:
- Pesan Zanariah di Pemaparan Pengamanan Pembangunan Strategis Kota Kediri 2024
- Bantu Anak Vakum Sekolah yang Rawat Kedua Orang Tuanya, Bupati Kediri Terjunkan 4 Dinas Sekaligus
- Bupati Dhito Selawat Bareng Zahir Mania, Habib Bidin: Semoga Kabupaten Kediri Semakin Baik
- Mbak Cicha Minta DWP Kabupaten Kediri Berperan Aktif Cetak Generasi Bangsa Berkualitas
Tempat pertama yang didatangi massa adalah Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di Jalan Pamenang di Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Mereka membawa truk kecil yang di atasnya terdapat sound untuk berorasi.
Setelah berorasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, 4 orang perwakilan massa dipersilakan masuk ke dalam kantor kejaksaan untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dedy Priyo yang didampingi beberapa pejabat kejaksaan.
Tomi Wibowo, juru bicara aksi menyampaikan, bahwa sebagian besar tanah di kawasan SLG diduga dimiliki oleh pribadi, bukan dimiliki oleh Pemkab Kediri. Untuk itu, pihaknya menuntut agar tanah itu bisa dikembalikan kepada Pemkab Kediri.
Menurutnya, tanah milik Pemkab Kediri di kawasan SLG itu dulu sebagian adalah tanah milik tanah kas Desa Tugurejo dan Sumberjo, Kecamatan Ngasem, yang dibebaskan oleh Pemkab Kediri untuk kepentingan pembangunan Monumen SLG.
Klik Berita Selanjutnya