Pada kesempatan itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Pasuruan K.H. Imron Mutamakin (Gus Ipong) menyambut baik kedatangan Pansus I dan mendukung penuh dari perubahan perda tersebut, karena Pasuruan yang basisnya santri mendapat kesetaraan yang sama dalam persyaratan legalitas calon kepala desa.
"Ya, kami sangat mendukung sekali perubahan perda itu, jadi para alumni pesantren yang mau ikut calon kepala desa, tidak sulit lagi minta legalisir ke Kemenag atau dinas pendidikan," kata Gus Ipong.
Dia juga berharap perda itu segera disahkan. "Kalau bisa pilkades akan datang perda itu bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andre Wahyudi berterima kasih atas dukungan para alim ulama Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, perda ini demi kebaikan masa depan bersama.
"Terima kasih poro kiai atas dukungannya. Ini menandakan bahwa pemerintah legislatif dan para alim ulama bersinergi untuk kebaikan masa depan Kabupaten Pasuruan," pungkasnya. (*/afa/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News