SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kampanye merupakan salah satu tahapan yang sangat menentukan dalam kontestasi pilkada serentak tahun 2020 untuk penyampaian misi, visi dan program paslon kepada pemilih.
Dalam situasi dan kondisi yang normal, hak paslon untuk melaksanakan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik menjadi bagian dari pemenuhan hak paslon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD, sebagaimana diatur pada Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016.
BACA JUGA:
- Tak Rekom Risma, PDIP Ngotot Rayu Khofifah, Ternyata Usung Nama Ini untuk Cawagub
- KPU Kota Mojokerto Paparkan Syarat untuk Pencalonan Kepala Daerah Jalur Independen
- Menakar Prospek, Peluang dan Tantangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
"Jadi, kampanye paslon melalui iklan media massa cetak dan elektronik hanya difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota, sehingga paslon tidak memiliki hak kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik, sebagaimana diatur pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016" terang Sri Sugeng Pujiatmoko, Penulis sekaligus Mantan Komisioner Bawaslu Jawa Timur, kepada bangsaonline.com, Senin (10/8/2020).
Namun, lanjut Sri Sugeng, bagaimana pelaksanaan bentuk-bentuk kampanye yang dilakukan oleh paslon di tengah pandemik Covid-19, yang secara regulasi KPU belum mengatur terkait dengan hal itu.
Dalam penyelenggaraan pilkada, paslon diberikan hak untuk melakukan kampanye dalam bentuk, antara lain: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga, yang dibiayai dan dilaksanakan oleh paslon atau partai politik.
Meskipun, lanjut dia, bentuk kampanye yang dapat dilakukan paslon berupa pemasangan alat peraga kampanye dan mendapat fasilitas dari KPU berupa iklan media massa cetak dan elektronik.
“Lalu bentuk-bentuk kampanye yang lain apa dimungkinkan, misalnya tatap muka atau pertemuan terbatas? Saya menilai itu sangat tidak memungkinkan di tengah masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Lantas bagaimana yang efektif? Sri Sugeng menyarankan KPU agar memberikan kelonggaran kampanye lewat iklan media massa kepada setiap pasangan calon (paslon).
“Solusi yang sangat memungkinkan adalah memperbanyak kampanye di media massa cetak dan elektronik untuk pemenuhan hak kampanye paslon di tengah pandemi covid-19 ini,” jelasnya.