KPU Kota Mojokerto Paparkan Syarat untuk Pencalonan Kepala Daerah Jalur Independen

KPU Kota Mojokerto Paparkan Syarat untuk Pencalonan Kepala Daerah Jalur Independen Kantor KPU Kota Mojokerto.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com Kota Mojokerto segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk . Pendaftaran tidak hanya untuk calon melalui jalur partai politik, namun juga siapa saja melalui jalur independen.

Komisioner Kota Mojokerto, Tri Widya Kartikasari, mengatakan bahwa untuk pendaftaran calon dukungan jalur independen akan berlangsung pada awal Mei hingga pertengahan Agustus 2024. Setiap paslon yang akan terlibat dalam pertarungan melalui jalur independen harus mendapat dukungan masyarakat.

“Sesuai P No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus," ujarnya, Selasa (30/4/2024).

Sesuai keputusan Kota Mojokerto nomor 124 tahun 2024, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi Paslon Perseorangan Wali kota dan Wakil Wali kota Mojokerto sebanyak 10.463 dukungan dan tersebar minimal di dua kecamatan. Angka tersebut merupakan 10 persen dari total DPT Kota Mojokerto pada pemilu 2024 yakni sebanyak 104,629 pemilih.

Dalam proses tersebut, Kota Mojokerto juga membuka Tahap Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh Paslon Perseorangan pada 1 - 7 Juli 2024. Bagi para paslon jalur independen, Kota Mojokerto juga membuka layanan helpdesk atau konsultasi untuk pencalonan.

"Kalau syarat dukungan Paslon Perseorangan terpenuhi, maka bisa melakukan Pendaftaran Calon yang akan dibuka 27 - 29 Agustus 2024 bersamaan dengan Paslon yang didukung oleh parpol atau gabungan parpol," kata Widya. (ris/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO