KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Kediri menggelar rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2019 dan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Hal ini menyusul setelah sebelumnya beberapa waktu lalu Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menyampaikan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.
BACA JUGA:
- Kediri Jadi Kota dengan Inflasi Terendah di Jawa Timur pada April 2024, Zanariah Sampaikan Apresiasi
- Zanariah Terima LHP LKPD 2023, Kota Kediri Pertahankan Opini WTP 10 Kali Beruntun
- Arahan Pj Wali Kota Kediri di Sosialisasi Penilaian Mandiri dan Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi
- Telisik Peradaban Tionghoa, Pemkot Kediri dan Pasak Jelajahi Kawasan Pecinan
Rapat di ruang sidang kantor DPRD Kota Kediri ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Agus Sunoto, didampingi pimpinan DPRD lainnya, Firdaus dan Katino, Selasa (28/7/2020).
Ada 8 fraksi yang menyampaikan pendapat akhir. Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, akhirnya DPRD Kota Kediri menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2019. Walaupun demikian, ada beberapa hal yang direkomendasikan dan diharapkan ditindaklanjuti oleh Pemkot Kediri.
Di antaranya adalah Pemkot Kediri harus bekerja secara efektif dan efisien agar tetap memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), penganggaran belanja modal dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Berkenaan dengan Bandara Kediri, Pemkot Kediri diminta bisa membenahi jalur, mengingat akan ada kemacetan menuju bandara, menunjang dan mendongkrak UMKM dengan menyediakan showroom khusus untuk memajang produk-produk UMKM.
Selain itu, optimalisasi pengelolaan aset, status kepala OPD yang masih Plt. untuk segera didefinitifkan, Silpa dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, dan lain-lain.