Komisi III DPRD Pasuruan Minta Perusahaan yang Buang Limbah ke Sungai Dicabut Izinnya

Komisi III DPRD Pasuruan Minta Perusahaan yang Buang Limbah ke Sungai Dicabut Izinnya Rapat Komisi III DPRD Pasuruan bersama DLH pemerhati lingkungan, serta masyarakat, membahas limbah yang dibuang di sungai.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi III meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan teguran keras berupa pencabutan izin kepada perusahaan yang masih membuang limbahnya ke sungai.

Langkah ini diambil lantaran masih ditemukan banyak aduan dari masyarakat ke gedung dewan, soal bau limbah dari perusahaan yang terbukti membuang limbahnya ke sungai. Apalagi, limbah yang dibuang tersebut tidak sesuai dengan baku mutu. Imbasnya tak hanya menimbulkan bau busuk, tapi beberapa sumur milik warga sekitar juga ikut tercemar dari perusahaan nakal tersebut.

"Dari hasil rapat dengan pihak DLH, perwakilan masyarakat, kami Komisi III DPRD sepakat merekomendasikan kepada DLH untuk mencabut izin membuang limbah ke sungai Beujeng," tegas Syaifulloh Damanhuri, anggota Komisi III.

Politikus PPP ini mengatakan, pencabutan izin ini bukan kerana pihaknya menolak investasi di Kabupaten Pasuruan. "Tapi kita ingin masyarakat sekitar perusahaan tidak terganggu kesehatannya. Perusahaan bisa menggunakan jasa lain dalam pengelolaan limbah dengan bekerja sama dengan PIER Rembang," tuturnya.

Terpisah, Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Heruferianto saat dikonfirmasi  terkait permintaan dewan mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan limbah dari 5 perusahaan di wilayah Beji.

"Permasalahannya adalah untuk pengambilan sampel limbah ditangani oleh pihak swasta, yakni ITS. Sehingga kita belum mengetahui apakah limbah yang dibuang ke sungai Beujeng sudah sesuai baku mutu," katanya.

Ia berjanji secepatnya akan melakukan eveluasi dengan memanggil pihak perusahaan. "Kita sepakat dengan rekomendasi dari DPRD. Pada intinya melarang keras perusahaan yang limbahnya tidak sesuai baku mutu dibuang ke sungai," jelas Heru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III mengelar rapat kordinasi bersama DLH, pemerhati lingkungan, serta perwakilan warga Beujeng terkait adanya 5 perusahaan yang membuang limbah ke sungai. Rapat tersebut menghasilkan keputusan, bahwa perusahaan dibolehkan membuang limbah ke sungai limbah dengan syarat sesuai dengan baku mutu. (bib/par/rev)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO