​Gaji TNI Naik, Gapok Perwira Tinggi Rp 5.930.800, Perwira Menengah Rp 5.243.400

​Gaji TNI Naik, Gapok Perwira Tinggi Rp 5.930.800, Perwira Menengah Rp 5.243.400 Operasi Amfibi dan pendaratan Pasukan Pendarat Marinir dalam latihan puncak TNI AL Armada Jaya XXXVII tahun 2019 di Pantai Banongan Siitubondo Jawa Timur, Sabtu (13/7/2019). Tampak Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjono berdiri di atas tank bersama para prajurit. foto: Puspen TNI/tribunnews.com

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya Rp 2.604.400. Pangkat Kapten sekarang sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 4.551.700.

Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp 2.856.400. Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

Gaji Perwira Tinggi

Pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama sebesar Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Untuk gaji pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal Rp 5.930.800 dengan masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100.

Peraturan kenaikan gaji yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 13 Maret 2019, itu dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Indonesia.

Berdasarkan PP nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan kedua belas atas PP nomor 28 tahun 2001 tentang perubahan gaji anggota Tentara Indonesia, inilah besaran kenaikan yang diterima personel . (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video '3 Prajurit TNI Gugur Akibat Baku Tembak di Papua':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO