MK Tolak Semua Gugatan PDIP dan Khofifah tentang UU MD3
JAKARTA(BangsaOnline)
BACA JUGA:
- Silaturahim Bersama LDII, Pj. Gubernur Adhy Sebut Peran Penting Ulama-Umaro Sukseskan Pembangunan
- Lepas Jamaah Haji Muslimat NU Sidoarjo, Khofifah Titip Doakan Kedamaian Dunia saat Wukuf di Arofah
- Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
- Hari Kesiapsiagaan Bencana, Khofifah Ingatkan Pelbagai Hal saat Pancaroba
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua materi gugatan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan Zoelva, saat membacakan sidang putusan di ruang sidang.
Dalam surat putusannya MK menyatakan bahwa, PDIP selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian UU MD3. MK juga berpendapat, bahwa PDIP tidak memiliki kerugian secara konstitusional.
Sebelumnya, PDIP mendaftarkan uji materi UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dalam permohonannya PDIP menyatakan telah dirugikan tujuh pasal dalam UU tersebut. Pasal tersebut adalah Pasal 84, 97, 104, 115, 121, dan 152.