Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar Polisi saat merilis kasus penipuan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (19/4/2024). Foto: Bidhumas Polda Jatim

Ajakan tersebut, membuat PT DJM tertarik dengan kontrak yang telah dijanjikan dengan keuntungan sebesar Rp5-9 juta setiap truk.

dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terkait dengan jasa pengangkutan ekspedisi,” tambah Aris.

Dari bisnis yang ditawarkan itu, korban memberikan modal dengan cara mentransfer uang senilai Rp7 miliar, kepada empat vendor, kemudian dikirim ke PT MBS senilai Rp4,3 miliar.

Menurut Aris, modal yang sudah di transfer itu, untuk modal pengakutan, akan tetapi uang Rp4,5 miliar masik ke DJW, sedangkan uang Rp141 juta masuk ke tersangka HH, sehingga total kerugian sebesar Rp11 miliar.

Akibatnya, kedua tersangka ditahan di sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan rekening dari pengiriman dari PT DJM kepada PT MBS dan juga rekening PT DJM ke vendor yang ada termasuk aliran dana PT MBS kepada para tersangka DJW maupun HH dan kontrak kerjasama. (rus/rif)

Khusus tersangka DJW masih ada 7 LP satu terkait laporan pengangkutan dan 6 LP terkait perumahan di Royal City, Menganti, Gresik yang saat ini masih dilakukan proses penyidikan maupun penyelidikan. (Yan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO