SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Subdit Hardabangtah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang senilai Rp11 Miliar, Jumat (19/4/2024).
Kasubdit II Hardabangtah, AKBP Aris Purwanto mengatakan, kedua tersangka ini merupakan pemegang saham dan Direktur PT MBS.
BACA JUGA:
- Pesta Narkoba di JW Club Surabaya, Oknum PNS dan Karyawan Ditangkap Polda Jatim
- Soal Tuduhan LSM KCB, Kapolres Tuban Tegaskan Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan
- Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan RS Bhayangkara di Pamekasan
- Ngaku Khilaf, Seorang Bapak di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya
“Tersangka TJW ini selaku pemegang saham PT MBS, kemudian tersangka HH selaku Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW,” kata AKBP Aris Purwanto.
Aris menyebutkan, kedua pelaku ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.
AKBP Aris mengatakan bahwa kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.
“Untuk korban nya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut AKP Aris, tersangka TJW mendapatkan keuntungan hingga Rp4,5 miliar, sedangkan tersangka HH mendapatkan keuntungan senilai Rp141 juta.
Sementara modus yang dilakukan kedua tersangka, bahwa kedua tersangka baik direktur maupun pemegang saham dari PT MBS, mengajak kerjasama PT DJM.
Klik Berita Selanjutnya