KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Lebih dari 70 developer atau pengembang perumahan di Kota Batu, hanya terdapat duda developer yang menyerahkan sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota (Pemkot). Yaitu, PT. Golden Indo dan PT. Kusuma Graha Jayatrisna.
Hal ini, terungkap usai dilaksanakan penandatangan serah terima fisik PT. Golden Indo dan PT. Kusuma Graha Jayatrisna kepada Pemkot Batu, dan penyerahan sertifikat hibah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, kepada Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Agus Rujito.
BACA JUGA:
- Hari Ke 6, PDIP Batu Catat 4 Nama Sudah Daftarkan Diri dalam Pilkada 2024
- PHRI Kota Batu Siap Pasarkan Produk UMKM, Asal Berkualitas dan Diminati Tamu
- Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
- Ini Pesan Pj Wali Kota Aries Agung pada Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Mapolres Batu
Dalam acara itu, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada 13 anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, termasuk Kajari, atas dukungan fasilitas dan pendampingan hukum dalam rangka percepatan PSU Kota Batu 2022.
Pada penyerahan PSU Perumahan Formal ini, dilaksanakan dengan sosialisasi Perda No. 4 tahun 2020, tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan, PSU, di Hotel Aston Inn Kota Batu, Kamis (15/12/2022).
epala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bangun Yulianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder, khususnya kepada pengembang, untuk mempercepat penyerahan PSU Perumahan Formal.
"Ini merupakan langkah bersama untuk menertibkan aset-aset yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Setelah sertifikat itu diterima pengembang, kemudian pengembang wajib menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah setempat" jelas Bangun.