Ia menyebut ada dua macam sosialisasi DBHCHT, yakni tatap muka dan melalui media sosial. Dalam perencanaan sosialisasi, Satpol PP Sampang tetap mengikuti aturan yang ada.
"Nantinya sosialisasi ini menghadirkan masyarakat di beberapa kecamatan, ada juga sosialisasi melalui media sosial," ucapnya.
Oleh sebab itu, Satpol PP Sampang melibatkan media cetak, media online, media radio, untuk mensukseskan sosialisasi DBHCHT.
"Sosialisasi melalui media tujuannya untuk mengedukasi masyarakat dan pencapian Cukai lebih tinggi. Selain itu, memberi pengertian agar pabrik rokok patuh penggunaan cukai," pungkasnya.
Satpol PP Sampang mendapat pelimpahan anggaran DBHCHT dari dinas komunikasi dan informatika sebesar Rp2,6 miliar . Anggaran itu dipergunakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News