SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyelidikan kasus penganiayaan terhadap salah satu anggota LSM Formabes yang dilakukan anggota DPRD Sampang terus berlanjut. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha, Senin (15/8/2022).
"Hari ini penyidik telah rampung memeriksa pihak terlapor dari oknum anggota dewan dan Sekertaris Desa Pangelen, serta kawan-kawan yang terlibat," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
- Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
- Viral Pertunangan Balita di Sampang, BKKBN Jatim Turun Tangan, Berikut Kisah Sebenarnya
Dalam penyelidikan kasus ini, kata Iwan, Satreskrim Polres Sampang sudah menambahkan beberapa saksi dari lima saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.
"Untuk penambahan saksi saat ini mohon maaf kami tidak bisa menjelaskan secara detail. Tetapi saat ini ada penambahan saksi," tuturnya.
Sejauh ini, pihaknya belum menetapkan tersangka penganiayaan terhadap salah satu anggota LSM Formabes karena masih dalam proses gelar perkara, dan menunggu semua pemeriksaan selesai.
"Untuk penetapan tersangka sudah kami rencanakan tinggal nunggu proses saja," kata Iwan.
Kasatreskrim Polres Sampang enggan membeberkan hasil penyelidikan penganiayaan yang dilakukan anggota dewan dari Fraksi PDIP di Jalan Saketeng, Desa Panggung.
"Mohon maaf, untuk hasil penyelidikan belum bisa dibuka secara gamblang," pungkasnya. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News