Setelah itu, korban dimasukan ke dalam bak kamar mandi hingga meninggal dunia.
Pelaku akhirnya pulang ke rumahnya dan meminta tolong pada keluarga untuk diantar ke Mapolres Pasuruan guna menyerahkan diri. Kasus ini sendiri kemudian dilimpahkan ke Mapolsek Prigen.
"Korban ditemukan sudah meninggal di dalam bak kamar mandi. Posisi korban saat di dalam kamar mandi dengan kepala di bawah dan kakinya di atas," kata Dhecky Tjahyono Triyoga, Kapolsek Prigen, Selasa (28/6/2022).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat menghabisi korban setelah menemukan istrinya foto bersama dengan pria idaman (PIL).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita bantal, pakaian, dan sandal milik korban sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, korban dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (maf/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News