KPK Kembali Sita Aset Milik Eks Bupati Tantri dan Hasan, Totalnya Kini Mencapai Rp179 Miliar

KPK Kembali Sita  Aset Milik Eks Bupati Tantri dan Hasan, Totalnya Kini Mencapai Rp179 Miliar Aset tanah milik mantan Bupati Probolinggo di Desa Klampokan yang disita KPK.

Juru Bicara , Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima wartawan pada Kamis (9/6/2022) mengatakan, di samping telah melakukan penyitaan aset, diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara. Sehingga, optimalisasi asset recovery dapat terwujud.

"Ini merupakan strategi untuk memberikan efek jera kepada setiap pelakunya. Namun, juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian keuangan negara, akibat kerugian yang telah timbul dari perbuatan korupsi tersebut," tegas Ali.

Tidak hanya itu, Ali juga membeberkan jika saat ini telah mencatat pada periode Januari – Mei 2022, telah mengumpulkan asset recovery sejumlah Rp179,390 miliar.

"Capaian itu meningkat signifikan jika kita bandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp71,134 miliar, atau meningkat sebesar 157%," terangnya.

Dengan begitu, masih dijelaskan Ali, jika perubahan aset dari tersangka Puput Tantriana Sari atau mantan Bupati itu yang telah disita dapat menyokong penerimaan kas negara untuk pembiayaan pembangunan nasional. (ndi/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO