SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, resmi ditahan KPK, Selasa (7/5/2024). Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, saat ini tengah menyiapkan pengganti.
Ia mengatakan bahwa surat penugasan untuk Subandi selaku Wakil Bupati Sidoarjo sebagai pelaksana tugas (Plt) telah siap, tinggal diteken.
BACA JUGA:
- Tingkatkan Kualitas SDM ASN, Pemprov Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama dengan 12 Perguruan Tinggi
- Dapat Nilai 90,5 dari KPK, Pemkab Situbondo Benahi Perizinan dan Pajak Daerah
- Buka PKN II, Pj Gubernur Jatim Dorong ASN Ciptakan Gagasan Inovatif untuk Turunkan Kemiskinan
- Jatim Dominasi Kota/Kabupaten Predikat 10 Terbaik Digital Government Award SPBE Summit 2024
“Kami sudah siapkan tinggal tandatangan, begitu 1×24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya,” ujarnya kepada wartawan. Selasa (7/5/2024).
Kemudian, lanjut Adhy, surat penugasan secara resmi pada Subandi akan diterbitkan besok.
“Besok kita keluarkan surat Plt-nya,” imbuhnya.
Menurut dia, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang nomor 23, yakni kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.
“Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain,” pungkasnya. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News