SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - MWS (40), warga Sidoarjo berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo lantaran tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi cabul itu terjadi pada bulan Agustus 2020. Namun, kasusnya baru terbongkar saat ibu korban lapor ke polisi.
BACA JUGA:
- Pengamat Politik Minta Masyarakat Sidoarjo Hormati Proses Hukum yang Menjerat Ahmad Muhdlor Ali
- Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
- Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Surabaya Layani Percepatan E-Paspor Sehari Jadi Setiap Sabtu
- Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada
"Ibu korban sempat tidak percaya. Namun setelah korban pergi ke rumah kerabatnya dan lapor, kemudian diceritakan lagi ke ibunya, baru percaya dan lapor ke polisi," cetus Kombes Pol Kusumo, Senin (17/1/2022).
Kusumo menjelaskan, aksi cabul yang dilakukan pelaku, sedikitnya empat kali. Pertama, tersangka mencabuli korban saat tersangka mengajari korban bermain gitar.
"Pertama dilakukan di kamar tersangka. Tersangka duduk di samping korban kemudian memegang kemaluan korban. Karena kaget, korban pergi keluar kamar. Saat itu ibu korban sedang mandi," jlentreh Kusumo.
Aksi kedua terjadi setelah korban bertengkar dengan ibunya. Korban kemudian lari masuk ke dalam kamar. Saat korban menangis, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menciumi pipi serta memeluk korban.
Klik Berita Selanjutnya