Tanya-Jawab: Gadis Minang Ingin Menikahi Keponakannya Sendiri, Begini Hukum Islamnya

Tanya-Jawab: Gadis Minang Ingin Menikahi Keponakannya Sendiri, Begini Hukum Islamnya Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Jawaban:

Waalaikummusallam Wr.Wb. Di dalam Islam yang perlu Mbak Cindi ketahui, bahwa kerabat terdekat baik dari garis ayah maupun garis itu adalah mahram (Haram dinikahi). Ini berdasarkan firman Allah :

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telahkamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamuceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’:22-24).

Singkatnya kerabat dekat itu Ada dua level. Pertama, misalnya seseorang Haram menikah dengan ayah, kakek, dan seterusnya dalam lurus ke atas atu garis ke bawah misalnya anak, cucu, cicit dalam garis lurus ke bawah. Haram menikah antar famili dekat ini berlaku baik dari garis ibu atau ayah.

Kedua, satu garis ke samping, misalnya saudara (baik seayah atau seibu), dan satu garis menyilang misalnya; anak saudara (keponaan atau paman) baik dari jalur ayah maupun dari ibu. Nah.... anda masuk kategori terakhir ini. Keharaman ini berlaku baik dari jalur maupun dari jalur ibu. Mahram menyamping hanya berlaku dalam dalam satu garis pertama. Garis menyamping kedua, ketiga, dan seterusnya bukan mahram (boleh dinikahi). Ini penjelasan saya. Semoga saya tidak salah memhami narasi anda.

Jadi Anda dilarang untuk menikah dengan saudara yang masih se-ayah tersebut. Saya sarankan Anda mulai belajar secara bertahap untuk melupakannya. Insya Allah akan dapat pasangan yang lebih cocok dan lebih baik. Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO