Modus Lipatan Uang Terbongkar, Penyelundupan 12,67 Gram Sabu ke Lapas Porong Digagalkan

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram yang diduga dilakukan dua pengunjung perempuan dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam lipatan uang.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan sabu itu disamarkan di dalam lipatan uang yang dilapisi selotip untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan dua perempuan berinisial SK dan W setelah menemukan barang bawaan yang mencurigakan.

"Kedua perempuan berinisial SK dan W mengaku disuruh warga binaan kasus narkoba berinisial F dan E untuk mengirim barang terlarang tersebut ke dalam lapas," kata Sohibur, Rabu (1/7/2026).

Kasus tersebut terungkap ketika petugas memperketat pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung yang masuk ke dalam lapas. Dari hasil pemeriksaan, paket sabu diketahui disembunyikan bersama uang tunai agar tidak menimbulkan kecurigaan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: