Modus Lipatan Uang Terbongkar, Penyelundupan 12,67 Gram Sabu ke Lapas Porong Digagalkan

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,67 gram yang diduga dilakukan dua pengunjung perempuan dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam lipatan uang.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan sabu itu disamarkan di dalam lipatan uang yang dilapisi selotip untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan dua perempuan berinisial SK dan W setelah menemukan barang bawaan yang mencurigakan.

"Kedua perempuan berinisial SK dan W mengaku disuruh warga binaan kasus narkoba berinisial F dan E untuk mengirim barang terlarang tersebut ke dalam lapas," kata Sohibur, Rabu (1/7/2026).

Kasus tersebut terungkap ketika petugas memperketat pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung yang masuk ke dalam lapas. Dari hasil pemeriksaan, paket sabu diketahui disembunyikan bersama uang tunai agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Barang yang diduga narkoba tersebut disembunyikan dalam lipatan uang yang diselotip dan dicampur bersama uang tunai senilai Rp 190 ribu," ujarnya.

Petugas selanjutnya memeriksa SK dan W untuk mendalami keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua perempuan itu mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan imbalan tertentu.

"Dari hasil pemeriksaan awal, SK dan W mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa dengan imbalan sekitar Rp 1,5 juta untuk sekali pengiriman," tutur Sohibur.

Kasus ini kemudian dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Dalam pengembangan penyidikan, polisi turut memeriksa tiga warga binaan lain berinisial D, B, dan R yang diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan tersebut.

"Total ada lima warga binaan kami yang diduga ikut terlibat dalam upaya penyelundupan ini. Semuanya merupakan narapidana kasus narkoba," ungkapnya.

Lima warga binaan bersama dua perempuan beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sohibur menegaskan, Lapas Kelas I Surabaya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada warga binaan apabila terbukti terlibat dalam perkara tersebut, di samping proses hukum pidana yang sedang berjalan.

"Secara internal, hak-hak yang bersangkutan akan kami cabut, yaitu hak untuk mendapatkan remisi," pungkasnya.

Saat ini, tujuh terduga pelaku beserta barang bukti berupa sabu seberat 12,67 gram dan uang tunai Rp190 ribu telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo. Penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap jaringan komunikasi antara pengunjung dan warga binaan di dalam lapas. (cat)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: