TULUNGAGUNG,BANGSAONLINE.com - Seorang pria paruh baya berinisial AYI (54), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.
Pelaku diduga menguasai sepeda motor milik korban dengan modus meminjam kendaraan untuk menemui temannya.
BACA JUGA:Sejoli yang Kompak Jadi Maling Motor Dibekuk Polsek Gresik Kota, Supra X Milik Korban Diamankan
Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanton mengatakan, korban diketahui berinisial S (51), warga Kelurahan Botoran, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (19/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan menemui temannya.
Halaman:










