LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan membongkar kasus percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat.
Dalam kasus ini, lima anggota sindikat lintas provinsi berhasil ditangkap. Kelima tersangka masing-masing berinisial AH (31) warga Banten, BKF (25), J (38), MM (34), dan S (42) yang seluruhnya berasal dari Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (24/6/2026).
AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mengembangkan tiga laporan terkait aksi serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan pada Februari, April, dan Juni 2026.










