Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengatakan, proses pengambilan kendaraan dapat dilakukan di Kantor Polres Lamongan.
Untuk dapat mengambil kendaraan yang disita, pemilik wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya melengkapi seluruh komponen kendaraan sesuai standar yang berlaku, mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan, serta membawa dokumen kendaraan berupa STNK, BPKB, dan SIM sebagai bukti sah kepemilikan maupun penggunaan kendaraan.
Menurut Hamzaid, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan berlalu lintas.
Penggunaan knalpot brong dinilai menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat. Selain itu, spesifikasi teknis knalpot tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pengambilan kendaraan dapat menghubungi layanan WhatsApp Tilang Polres Lamongan di nomor 0851-9627-7206. (van)