Karyawan Toko Buah di Lamongan Dilaporkan atas Dugaan Gelapkan Rp71,6 Juta Hasil Penjualan

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Karyawan toko buah berinisial S (44) dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan penggelapan hasil penjualan buah senilai Rp71,6 juta milik sebuah usaha yang beroperasi di Pasar Agrobis Babat C/B 12, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Rabu (24/6/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Karenina Marcentia, pemilik toko buah asal Surabaya.

 Perempuan berusia 22 tahun itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh karyawannya.

Dalam laporannya, Karenina mengaku mengalami kerugian materiil yang nilainya mencapai lebih dari Rp71 juta akibat dugaan perbuatan tersebut.

Menurut Karenina, modus yang diduga dilakukan terlapor ialah tidak melaporkan hasil penjualan buah kepada pemilik toko selama beberapa hari.

"Modusnya barang yang laku uangnya diambil mas. Jadi uangnya masuk kantong pribadi yang harusnya masuk toko," kata Karenina Marcentia.

Karenina menjelaskan dugaan penggelapan itu terungkap pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saat dirinya melakukan pemeriksaan stok barang di toko buah miliknya.

Saat pengecekan berlangsung, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah stok barang dan data hasil penjualan yang tercatat.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, muncul dugaan bahwa selisih tersebut berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh S.

"Yang bersangkutan diduga menjual buah dari toko, namun hasil penjualannya tidak dicatat dalam nota penjualan resmi. Selain itu, uang hasil penjualan tersebut diduga tidak disetorkan kepada kami sebagai pemilik usaha," tegasnya.

Akibat dugaan penggelapan tersebut, Karenina mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp71,6 juta.

Kasus itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 489 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, S telah dimintai keterangan dan diamankan di Mapolres Lamongan. Meski demikian, dugaan keterlibatan terlapor masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Lamongan telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/216/VI/2026/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jatim sebagai bukti bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi.

Kasus tersebut kini ditangani penyidik Polres Lamongan. Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

 "Masih dalam proses penyelidikan. Permintaan keterangan ini merupakan penanganan dalam tahap penyelidikan," ujarnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: