Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibongkar Polres Lamongan, 5 Pelaku Diamankan

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan membongkar kasus percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat.

Dalam kasus ini, lima anggota sindikat lintas provinsi berhasil ditangkap. Kelima tersangka masing-masing berinisial AH (31) warga Banten, BKF (25), J (38), MM (34), dan S (42) yang seluruhnya berasal dari Lampung.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (24/6/2026). 

AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mengembangkan tiga laporan terkait aksi serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan pada Februari, April, dan Juni 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan akhirnya berhasil menghentikan aksi para pelaku.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota, dukungan masyarakat, para korban, dan pihak perbankan, aksi para pelaku berhasil kami ungkap dan hentikan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.

Aksi terakhir komplotan tersebut terdeteksi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Saat itu, seorang nasabah mengalami kendala saat bertransaksi karena kartu ATM miliknya tersangkut akibat alat yang telah dipasang para pelaku.

Polisi kemudian mengamankan AH yang berperan sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor yang memasang alat ganjal pada mulut mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.

Sementara itu, BKF dan J bertugas mengintip PIN korban, MM mengawasi situasi sekitar, sedangkan S berperan sebagai pengemudi kendaraan operasional sindikat.

Dari hasil pemeriksaan, tiga dari lima tersangka diketahui merupakan residivis. J pernah menjalani hukuman enam bulan penjara dalam kasus pencurian atau copet di Rutan Jambe, Tangerang, pada 2008.

MM juga pernah dipidana satu tahun penjara dalam kasus serupa di Rutan Jambe pada 2016, sedangkan S pernah divonis tujuh bulan penjara dalam kasus pencurian di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada 2008.

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula saat seorang nasabah bernama Ibrahim hendak melakukan penarikan uang tunai.

Setelah kartu dimasukkan ke mesin ATM, layar utama tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena pelaku sebelumnya telah memodifikasi slot kartu menggunakan tusuk gigi yang dipotong dan dipadukan dengan cotton buds sehingga kartu korban tersangkut di dalam mesin.

Tak lama kemudian, dua pelaku mendekati korban dan berpura-pura memberikan bantuan. Mereka menyarankan korban menekan tombol cancel dan OK secara bersamaan sembari memasukkan nomor PIN ATM.

Karena merasa curiga, korban sengaja memasukkan nomor PIN yang berbeda dari PIN sebenarnya. Langkah tersebut membuat upaya pelaku untuk memperoleh akses rekening korban gagal.

"Pelaku berusaha mendapatkan PIN korban dengan cara mengintip dari berbagai sudut. Setelah mengetahui PIN dan kartu korban tertinggal di mesin, mereka kemudian berupaya menguras rekening korban,” jelas Kapolres.

Untuk mengalihkan perhatian korban, para pelaku kemudian menyarankan agar korban segera melapor ke kantor Bank Jatim.

Namun, korban memilih tetap berada di lokasi ATM dan menghubungi rekannya yang bekerja di Bank Jatim Bappenda Lamongan.

Informasi tersebut diteruskan kepada petugas Bank Jatim Cabang Lamongan yang kemudian mendatangi lokasi, memasang tanda perbaikan pada mesin ATM, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lamongan.

"Para tersangka berhasil kami tangkap setelah Tim Unit Reaksi Cepat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mencurigai salah satu kendaraan sebuah mobil Suzuki APV yang terpakir tak jauh dari lokasi kejadian yang kami curigai dengan gerak-gerik yang mencurigakan dengan kendaraan yang sempat menjadi target operasi kami," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa satu kartu ATM milik korban, satu kartu ATM yang telah dimodifikasi, sembilan kartu ATM dari berbagai bank milik pelaku, lima tusuk gigi modifikasi untuk mengganjal kartu ATM, satu bungkus tusuk gigi, satu bungkus cotton buds, satu gergaji besi yang telah dipotong, satu cutter, serta satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Polisi juga mengungkap bahwa sindikat tersebut telah beraksi di sejumlah lokasi di Lamongan. Salah satunya di ATM Bank Jatim kawasan Dinas Pendidikan Lamongan pada Februari 2026 dengan hasil kejahatan sekitar Rp3,15 juta. Selain itu, para pelaku juga beraksi di ATM Rumah Sakit Permata Hati Lamongan pada April 2026 dengan kerugian korban mencapai Rp55 juta.

"Hasil penyidikan bahwa sindikat tersebut telah beraksi di beberapa lokasi di Lamongan. Salah satunya di ATM Bank Jatim kawasan Dinas Pendidikan Lamongan pada Februari 2026 dengan hasil kejahatan sekitar Rp3,15 juta. Selain itu, pelaku juga beraksi di ATM Rumah Sakit Permata Hati Lamongan pada April 2026 dengan kerugian korban mencapai Rp55 juta," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan mesin ATM dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal yang menawarkan bantuan ketika terjadi kendala transaksi.

“Jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal yang tiba-tiba menawarkan bantuan saat terjadi masalah di ATM. Segera hubungi pihak bank atau layanan 110 agar dapat dilakukan penanganan dengan cepat,” tegasnya. (van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: