Setelah itu, korban pindah ke mesin ATM lainnya. Dari sini, korban mengetahui dirinya telah menjadi korban pencurian karena gagal melakukan pengambilan uang. Akhirnya korban mengecek saldo rekeningnya berkurang dan hilang.
"Kemudian korban mengecek lewat M-Banking ternyata ada transaksi transfer ke rekening BCA an. D.P.S. senilai Rp100.000.000 dan ke Bank BRI a.n. F.F.N. senilai Rp20.000.000 dan terdapat penarikan tunai di ATM sebanyak Rp15.000.000," lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan korban, pada 10 November 2025, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni M., E.S., dan M.U. di Magelang.
Ketiga pria tersebut berasal dari Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga masih mengejar tiga orang lainnya, A.D. berperan mengawasi area sekitar mesin ATM, I berperan sebagai sopir, dan B, berperan sebagai penerima transfer dari aksi para tersangka.

Dari pemeriksaan polisi pada tersangka, hasil Rp135.000.000 dibagi rata lima tersangka. Masing-masing mendapatkan sebesar Rp17.500.000 dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta untuk foya-foya. Sisanya dipergunakan untuk operasional kembali, di antaranya menyewa mobil dan membayar penginapan.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP. (cat/rev)










