Jokowi Batal Intervensi Pilkada 2024! MK Tolak Jadwal Diubah, 2 Mahasiswa UI Selamatkan Demokrasi

Jokowi Batal Intervensi Pilkada 2024! MK Tolak Jadwal Diubah, 2 Mahasiswa UI Selamatkan Demokrasi Inilah dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang telah ikut menyelamatkan demokrasi. Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan pemohon prinsipal saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK

“Ternyata ada dua anak cerdas, mahasiswa dari UI, yaitu Ahmad Al-Farizi dan Nur Fauzi, yang mencium gelagat ini lalu menggugat. Dan juga kembali ke hati nurani memutus bahwa pilkada tetap sesuai jadwal tanggal 27 November 2024," kata Mahfud MD.

"Jadwal pilkada itu kan 27 November 2024 menurut UU, tapi Pak mengajukan RUU agar dimajukan September dengan alasan agar lebih mudah. Karena kalau pemerintahan baru ndak bisa mengendalikan. Padahal itu kan bisa aja, wong itu birokrasi, pemerintahan tetap. Yang ganti kan hanya presiden dan menteri,” tegas Mahfud MD.

Dengan putusan itu, menurut Mahfud MD, maka yang mengendalikan pilkada nanti adalah pemerintah baru. Siapa pemerintah baru itu?

“Bisa Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar. Tergantung putusan ,” katanya.

Karena itu Mahfud MD memuji dua mahasiswa UI tersebut yang dianggap ikut menyelamatkan demokrasi.

“Saya salut terhadap Ahmad Al Farizi dan Nur Fauzi mahasiswa yang sangat cerdas yang punya pandangan sangat jauh agar demokrasi ini tidak diolah-olah kembali,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga kembali memuji . “Saya sangat salut dan terkejut karena putusan nomor 12 tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar. Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak untuk mengendalikan ,” tegas Mahfud

Seperti diberitakan Kompas, telah melarang diubah. Putusan itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa pilkada harus digelar sesuai jadwal guna menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan pilkada dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.

“Mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak,” kata Daniel, Kamis (29/2/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO