BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini digantikan dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Di Banyuwangi, regulasi dari pemerintah pusat itu telah dijalankan sejak bulan Agustus 2021 lalu. Lantas bagaimana mekanisme pengurusan PBG ini?
BACA JUGA:
- Pemkot Kediri Studi Tiru Layanan Aduan 112 dan SP4N LAPOR! ke Pemkab Banyuwangi
- Ngaku Khilaf, Seorang Bapak di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Kandungnya
- Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
- Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi, Danang Hartanto menjelaskan, untuk mengurus izin PBG, masyarakat atau pelaku usaha harus masuk ke website SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Untuk tahap awal permohonan PBG adalah pembuatan akun SIMBG, pengajuan permohonan dan input dokumen yang ditentukan. Kemudian proses verifikasi dokumen di Dinas PU CKPP Banyuwangi," jelas Danang.
Jika layak, maka akan dilanjutkan dengan proses konsultasi teknis. Pada tahap konsultasi ini, pemohon dan perencana akan mempresentasikan rencana bangunan pada pihak penilai teknis atau ahli. Sehingga, akan mendapatkan arahan teknis dari tim penilai teknis atau ahli agar bangunan yang direncanakan memenuhi standar teknis bangunan.
“Setelah tahap konsultasi selesai, maka dokumen permohonan akan diteruskan pada DPMPTSP dan dilanjutkan dengan pembayaran retribusi penerbitan PBG," terang Danang.
Klik Berita Selanjutnya