"Oknum dewan itu berinisial AA, dari Partai Gerindra. Laporan kita tembuskan ke Pak Ketua DPRD Situbondo, dan DPD Gerindra Jatim di Surabaya, serta DPP Gerindra di Jakarta," terangnya.
Ia menegaskan bahwa laporannya ke Badan Kehormatan DPRD Situbondo tidak mempunyai tendensi politik apa pun. Namun laporan itu murni persoalan etik yang dilakukan oknum tersebut sebagai salah satu unsur penyelenggara negara.
"Tidak ada hubungannya dengan politik. Ini murni dugaan pelanggaran etik, dia telah melakukan perbuatan tidak terpuji sebagai penyelenggara negara," tegasnya.
Sementara Ketua BK DPRD Situbondo, Johantono, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu laporan yang disampaikan oleh Sindikat, dan selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah di internal Badan Kehormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ada laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik, tentu BK akan melakukan tindak lanjut, dan mempelajari laporan di internal badan kehormatan. Siapa yang bersangkutan, dan dari partai apa," katanya.
Politikus muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif ikut mengawasi kinerja dan prilaku anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
"Partisipasi masyarakat, termasuk partisipasi NGO sudah diatur di dalam undang-undang dan tata tertib DPRD. Tentu ini sebagai konsekuensi kita hidup di negara demokrasi," pungkasnya. (mur/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News