SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, karena diduga melakukan perbuatan asusila berupa Video Call Sex (VCS).
Laporan itu disampaikan oleh LSM Socius Investigasi dan Intelijensi Pengawasan Melekat (Sindikat) ke Kantor BK DPRD Situbondo di Jl. Kenanga, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kota, Jumat (10/12).
Ketua LSM Sindikat Kabupaten Situbondo, Amirul Mustafa mengatakan bahwa perbuatan yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) itu merupakan pelanggaran etik. Lantaran salah satu oknum anggota dewan tersebut telah diketahui mempertontonkan aktivitas asusila secara telanjang melalui VCS.
"Ini kita laporkan, karena ada pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan mempertontonkan aktivitas asusila melalui melalui VCS, dan itu dilakukan secara telanjang," katanya.
Amir menilai, perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan. Pasalnya, anggota dewan merupakan salah satu penyelenggara negara yang harus menjadi teladan atau contoh bagi masyarakat. Apalagi Kabupaten Situbondo merupakan daerah relegius yang dikenal sebagai Kota Santri.
"DPRD ini merupakan lembaga negara yang harus dijaga kehormatannya. Perbuatan yang bersangkutan ini menjijikkan, dan jelas bikin malu lembaga negara," ucap Bang Amir, sapaan akrab Amirul Mustafa.
Amir mengungkap, anggota dewan yang dilaporkan melakukan perbuatan tidak terpuji itu berinisial AA. AA merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Klik Berita Selanjutnya