KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - CA, Warga Kecamatan Mojoroto ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota, Senin (6/12) lalu. Pria berusia 61 tahun ini ditangkap karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban tidak lain adalah TK, keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi Yuwono, mengungkapkan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan JML, orang tua korban warga Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
BACA JUGA:
- Peringati May Day 2024, Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Bareng Serikat Pekerja
- DPD Partai Golkar Jalin Komunikasi dengan Gerindra dan PKS Jelang Pilkada Kota Kediri
- Ini Arahan PJ Wali Kota Kediri Pada Workshop Update Tatalaksana TBC SO dan TBC RO Bagi Nakes
- Cegah Perundungan di Sekolah, Polres Kediri Kota Giatkan Sosialisasi
Diketahui sejak Januari 2021, TK tinggal di rumah pamannya di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Perbuatan bejat yang dilakukan CA itu dilakukan pada September lalu di rumah pelaku di Kecamatan Mojoroto. Dari keterangan korban, aksi bejat sang paman itu tidak hanya dilakukan satu kali, namun telah dilakukan tiga kali di tempat yang sama.
“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” ujar Iptu Henri, Rabu (8/12).
Mengetahui kejadian tersebut, JML melaporkan jadian tersebut ke Satreskrim Polres Kediri Kota. Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap CA, serta menyita barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebuah daster milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka masih menjalani penyidikan di Satreskrim Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News