Mendapatkan laporan itu, anggota langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
“Tersangka berhasil diamankan di rumahnya dengan balok kayu yang digunakan tersangka untuk membunuh korban,” jelas kapolres kelahiran Demak - Jateng ini.
Darman mengaku masih melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari korban. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku sempat cekcok dengan korban sebelum terjadi pembunuhan.
“Kita akan melakukan pemeriksaan mendalam karena selama ini pernah terjadi cekcok. Lalu terkait kondisi kejiwaan tersangka, menunggu hasil asesmen dari psikologi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News