"Ada empat truk yang kita tilang karena melanggar Pasal 303 dan 289 UU Lalu Lintas," imbuhnya.
Menurut Arum, viralnya insiden itu dipicu salah satu sopir yang memprovokasi pengemudi lain untuk menghentikan kendaraannya di tengah jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Tak sampai di situ, para sopir itu lantas mendatangi pos penjagaan yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Dalam penilangan itu tidak ada masalah, tapi ada satu sopir yang memprovokasi sopir lainnya, mereka berbondong-bondong mendatangi pos penjagaan seolah-olah ada demo, padahal tidak," tuturnya.
Guna meminimalisir kejadian serupa kembali terulang, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi terhadap para sopir bak terbuka supaya tidak digunakan mengangkut penumpang. Termasuk truk pengangkut pakan ternak yang mengangkut muatan berlebihan atau over kapasitas yang dapat membahayakan kendaraan lain.
"Sosialisasi akan kita gerakkan utamanya untuk sopir truk, menjelaskan tata cara muatan jangan sampai melebihi muatan atau over dimensi. Semuanya kita lakukan untuk keselamatan bersama," tutupnya. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News