PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Tugas Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Pamekasan Jawa Timur mulai menyisir toko, pasar, maupun pabrik rokok dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Satuan Tugas BKC yang terdiri dari 6 tim gabungan dari Bea Cukai Madura, Pemerintah Kabupaten, Polri, TNI, dan Pol PP setempat mulai bergerak dari tanggal 20 Agustus 2021 kemarin hingga akhir Desember tahun ini.
BACA JUGA:
- Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan
- Komitmen Berikan Layanan Maksimal, Bea Cukai Madura Buka Layanan Klinik Ekspor
- Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
- Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Secara teknis, gerakan satgas tersebut sudah terjadwal dalam setiap melakukan operasi gabungan. Meski begitu, satgas harus tetap mengedepankan edukasi cukai rokok lokal.
Untuk menjangkau dan menyadarkan dampak negatif dari rokok ilegal, maka operasi dilancarkan pada berbagai lapisan. Baik dari tatanan produsen hingga pedagang, serta masyarakat konsumen di Bumi Gerbang Salam.
Menurut Zainul Arifin, Perwakilan Bea Cukai Madura saat acara silaturahmi bersama Iwo Pamekasan, sampai saat ini masih ada anggapan di kalangan masyarakat awam, bahwa keberadaan rokok ilegal itu bisa menguntungkan mereka. Padahal, keuntungan itu hanya dalam jangka pendek.
Namun jika dilihat jangka panjang, maka keberadaan rokok ilegal bisa merugikan masyarakat. Sebab, maraknya rokok ilegal akan berpengaruh pada anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT untuk pemerintah daerah, yang seharusnya bisa bermanfaat untuk masyarakat.