PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Pamekasan melaksanakan sosialisasi mengenai rokok ilegal atau Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal) di 13 kecamatan, Senin (22/4/2024).
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan imbauan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
BACA JUGA:
- Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan
- Komitmen Berikan Layanan Maksimal, Bea Cukai Madura Buka Layanan Klinik Ekspor
- Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
- Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, menyampaikan kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Bea dan Cukai Madura tentang sosialisasi Siroleg.
"Tujuannya agar tidak menjualbelikan rokok, satu. Rokok tanpa pita cukai, dua. Rokok berpita cukai palsu, tiga. Rokok berpita cukai bekas, empat. Dan, rokok berpita cukai salah tempel," katanya.
Ia menjelaskan sasaran dari sosialisasi tersebut adalah toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, dan rumah/gudang yang memproduksi rokok ilegal di kabupaten Pamekasan.
"Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjualbelikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT tahun 2024 ini adalah 'Budayakan Peredaran Rokok Legal'," tutupnya. (adv/bel/dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News