Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.
Pertanyaan:
BACA JUGA:
- Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online
- Peletakan Batu Pertama Perpustakaan Khofifah, Prof Kiai Imam Ghazali Berharap seperti Al-Azhar Mesir
- Ratusan Catin Nikah di Malam Songo, Kemenag Tuban Siapkan Puluhan Penghulu
- Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Assalammualaikum Wr. Wb. Kiai Imam Ghazali yang saya muliakan, saya ingin menayakan kasus rumah tangga yang saya alami. Saat sedang emosi tinggi karena pertengkaran dengan istri, saya menjatuhkan talak pada istri. Setelah emosi mereda, saya menyesailnya. Pertanyaan saya, sahkah talak cerai yang saya jatuhkan pada istri?
Terima kasih atas jawabannya. (Ali Akbar - Pontianak)
Jawaban:
Waaaikummussalam Wr.Wb. Sebelum saya menjawab pertanyaan Anda, pertanyan ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan lain dengan berbagai variannya. Misalnya ada yang menjatuhkan talak lewat telepon, wa, atau media lainnya.
Klik Berita Selanjutnya