GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek pipanisasi Perumda Giri Tirta yang melintasi Desa Sembayat, Kecamatan Manyar guna menyambungkan pipa hingga Bendung Gerak Sembayat (BGS) di Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, dihentikan sementara, Senin (31/5/2021).
Keputusan ini dilakukan setelah sejumlah warga dan tokoh masyarakat diundang untuk mediasi dan sosialisasi di Balai Desa Sembayat usai kembali adanya pergolakan dari warga setempat.
BACA JUGA:
- Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari PT Gemilang Karunia Tama (GKT) selaku pelaksana proyek pipanisasi, Kepala Desa Sembayat Amin, BPD, dan sejumlah ketua RT tersebut, tercetus 6 poin tuntutan.
Enam tuntutan warga tersebut, antara lain adanya uang tali asih sebesar Rp3 juta untuk setiap rumah yang dilintasi jalur pipa, ganti rugi sumur warga sebesar Rp1 juta, adanya CSR dari pihak pelaksana proyek berupa bak sampah, dan penunjang fasilitas umum di RT 8 dan RT 12.
Selain itu, adanya perjanjian secara tertulis di atas materai terkait ganti rugi apabila ada kerusakan bangunan dengan jaminan selama 1 tahun. Bekas galian pipa juga harus dikembalikan seperti semula, minimal diuruk dengan limestone.
Kepala Desa Sembayat, Amin mengatakan, tuntutan warga tersebut belum disetujui, karena PT GKT harus menyampaikan permasalahan ini terlebih dahulu. Sesuai kesepakatan, maka proyek pipanisasi dihentikan untuk sementara waktu sampai ada solusi.