TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di wilayah Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban beberapa hari lalu berbuntut panjang.
Pasca kejadian, jajaran Satreskrim Polres Tuban membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan lebih lanjut atas insiden tersebut, Kamis (31/12).
BACA JUGA:
- Soal Tuduhan LSM KCB, Kapolres Tuban Tegaskan Pengangkatan Kasatreskrim Sudah Sesuai Aturan
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
- Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Hasilnya, sebanyak 6 orang yang diduga mengetahui dan berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat insiden penurunan paksa jenazah Covid-19, diperiksa sebagai saksi.
"Kita mendalami insiden itu dan memanggil 6 orang sebagai saksi serta kita mintai keterangan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri.
Keenam orang itu yakni, NU (38), N (53), dan AR (39) warga Desa Karangtengah. Selanjutnya, M (62) dan MTS (40) warga Desa Wotsogo, serta KN (40) warga Desa Pasean. Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Mereka diduga melanggar Pasal 212 sub pasal 214 KUHP dan atau Pasal 93 Jo Pasal 9 (1) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Mereka diduga melakukan kekerasan dan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sehingga melanggar undang-undang," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya